MEDIASI KASUS LAKA MAUT DI KARANGAWEN BUNTU, PROSES PIDANA BERLANJUT

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK – Jejakkasusindonesianews.com | Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RRS, warga Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru. Mediasi yang difasilitasi Unit Laka Lantas Polres Demak antara pihak keluarga korban dan pengemudi truk tidak menemui kata sepakat.

Mediasi digelar pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang penyidik Satlantas Polres Demak. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban hadir didampingi kuasa hukum Arnanda Hasim Nasution, S.H., sementara dari pihak pengemudi hanya diwakili Rozikin, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, sopir truk B 9078 PYW yang terlibat dalam insiden maut.

Menurut penyidik Unit Laka, Aiptu Tugiharto, pihak pengemudi hanya mampu memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Tawaran tersebut ditolak pihak korban, yang menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan nyawa dan penderitaan keluarga. Apalagi, sebelumnya hanya ditawarkan Rp5 juta, yang dianggap sebagai penghinaan.

“Mediasi sudah kami upayakan untuk memberikan ruang perdamaian. Namun karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum pidana,” tegas Tugiharto.

Kuasa hukum keluarga korban, Arnanda Hasim Nasution, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun menilai tidak ada itikad baik dari pihak pengemudi maupun pemilik truk.

“Karena tidak ada titik temu, maka proses pidana dan perdata akan kami tempuh. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Yang menjadi sorotan dalam mediasi ini adalah tidak hadirnya pemilik truk, Paulus Pramono, yang berdomisili di Perumahan Puri Eksekutif I/AI No. 6.9, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Paulus hanya mengutus seseorang bernama Bakara sebagai perwakilan, tanpa kejelasan sikap hukum.

Atas kegagalan mediasi ini, Unit Laka Polres Demak menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan dan kemungkinan penahanan terhadap sopir truk. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami tanggung jawab pemilik kendaraan dalam kecelakaan yang menewaskan RRS di wilayah Karangawen tersebut.

“Kami tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Baik pengemudi maupun pemilik kendaraan akan kami periksa secara menyeluruh,” pungkas Tugiharto.( Red)

 

Loading

Berita Terkait

Nahas di Atas Pohon! Warga Ngawi Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Cari Pakan Ternak di Sragen
TNI-Polri Solid! Bupati Semarang Pastikan Lebaran Aman dan Wisata Tetap Kondusif
Tragedi Petasan Renggut Nyawa Bocah 12 Tahun di Demak, Kapolres Turun Tangan: Razia Diperketat Jelang Takbiran
Ngeri di Puncak Arus Mudik! Mobil Terbakar di Tol KM 459B, Aksi Cepat Polisi Cegah Kekacauan
Ledakan Mercon di Pituruh Hancurkan Rumah, 5 Warga Luka Bakar,Polisi Turun Tangan
Diduga Korsleting Mesin, Mobil Warga Semarang Ludes Terbakar di Tengah Tol
Brutal! Lawan Polisi dan Rampas Barang Bukti Saat Razia, 4 Pemuda Kudus Terancam 15 Tahun Penjara
Petasan Maut Meledak Jelang Takbiran di Semarang: Bocah 9 Tahun Tewas, Rumah Hancur

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:58

Nahas di Atas Pohon! Warga Ngawi Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Cari Pakan Ternak di Sragen

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:40

TNI-Polri Solid! Bupati Semarang Pastikan Lebaran Aman dan Wisata Tetap Kondusif

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:32

Tragedi Petasan Renggut Nyawa Bocah 12 Tahun di Demak, Kapolres Turun Tangan: Razia Diperketat Jelang Takbiran

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:35

Ngeri di Puncak Arus Mudik! Mobil Terbakar di Tol KM 459B, Aksi Cepat Polisi Cegah Kekacauan

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:38

Ledakan Mercon di Pituruh Hancurkan Rumah, 5 Warga Luka Bakar,Polisi Turun Tangan

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:48

Diduga Korsleting Mesin, Mobil Warga Semarang Ludes Terbakar di Tengah Tol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:31

Brutal! Lawan Polisi dan Rampas Barang Bukti Saat Razia, 4 Pemuda Kudus Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:43

Petasan Maut Meledak Jelang Takbiran di Semarang: Bocah 9 Tahun Tewas, Rumah Hancur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!