DEMAK – Jejakkasusindonesianews.com | Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RRS, warga Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru. Mediasi yang difasilitasi Unit Laka Lantas Polres Demak antara pihak keluarga korban dan pengemudi truk tidak menemui kata sepakat.
Mediasi digelar pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang penyidik Satlantas Polres Demak. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban hadir didampingi kuasa hukum Arnanda Hasim Nasution, S.H., sementara dari pihak pengemudi hanya diwakili Rozikin, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, sopir truk B 9078 PYW yang terlibat dalam insiden maut.
Menurut penyidik Unit Laka, Aiptu Tugiharto, pihak pengemudi hanya mampu memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Tawaran tersebut ditolak pihak korban, yang menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan nyawa dan penderitaan keluarga. Apalagi, sebelumnya hanya ditawarkan Rp5 juta, yang dianggap sebagai penghinaan.
“Mediasi sudah kami upayakan untuk memberikan ruang perdamaian. Namun karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum pidana,” tegas Tugiharto.
Kuasa hukum keluarga korban, Arnanda Hasim Nasution, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun menilai tidak ada itikad baik dari pihak pengemudi maupun pemilik truk.
“Karena tidak ada titik temu, maka proses pidana dan perdata akan kami tempuh. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Yang menjadi sorotan dalam mediasi ini adalah tidak hadirnya pemilik truk, Paulus Pramono, yang berdomisili di Perumahan Puri Eksekutif I/AI No. 6.9, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Paulus hanya mengutus seseorang bernama Bakara sebagai perwakilan, tanpa kejelasan sikap hukum.
Atas kegagalan mediasi ini, Unit Laka Polres Demak menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan dan kemungkinan penahanan terhadap sopir truk. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami tanggung jawab pemilik kendaraan dalam kecelakaan yang menewaskan RRS di wilayah Karangawen tersebut.
“Kami tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Baik pengemudi maupun pemilik kendaraan akan kami periksa secara menyeluruh,” pungkas Tugiharto.( Red)