Pati, Jawa Tengah Jejakkasusindonesianews.com, Warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di kawasan hutan mangrove pesisir pada Jumat pagi, 13 Juni 2025. Jasad yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan itu menambah daftar misteri di perairan utara Jawa.
Penemuan bermula saat dua nelayan lokal, Suntoro (46) dan Sarjono (55), warga RT 2 RW 1 Desa Keboromo, sedang beraktivitas rutin sekitar pukul 05.15 WIB. Pandangan mereka tertumbuk pada objek mencurigakan di antara akar bakau, yang awalnya dikira sampah atau batang kayu. Saat didekati, ternyata objek tersebut adalah tubuh manusia dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto, menjelaskan bahwa kedua nelayan segera melapor kepada kepala desa, yang kemudian meneruskan informasi ke Polsek Tayu. Aparat bergerak cepat, dan sekitar pukul 06.00 WIB tim gabungan dari Polsek Tayu, Satuan Polairud, serta Unit Inafis Polresta Pati tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah.
Jasad perempuan tersebut langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal oleh dr. Ida Dwi Winarni dari Puskesmas 1 Tayu menunjukkan bahwa korban diperkirakan berusia di atas 40 tahun, dengan tinggi sekitar 160 cm. Kondisi jenazah sangat memprihatinkan dan tanpa busana, mengindikasikan telah terendam cukup lama di perairan.
Beberapa bagian tubuh mengalami pembusukan lanjut. Kulit kepala telah mengelupas hingga memperlihatkan tengkorak, sedangkan kedua telapak tangan dan kaki tinggal menyisakan tulang. Korban diduga telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan. Gigi depan atas korban juga dilaporkan telah tanggal.
Meskipun kondisi tubuh sangat rusak, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun penganiayaan. Hal ini membuka kemungkinan bahwa korban meninggal akibat tenggelam atau sebab alamiah lainnya di laut, namun penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Untuk sementara, jasad disemayamkan di ruang jenazah RSUD Soewondo Pati selama 3×24 jam guna memberi kesempatan kepada pihak keluarga yang merasa kehilangan untuk melakukan identifikasi. Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada klaim, maka jenazah akan dimakamkan oleh pihak rumah sakit sesuai prosedur.
AKP Aris Pristianto mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa agar segera menghubungi Polsek Tayu atau RSUD Soewondo Pati. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap identitas korban dan memberikan kejelasan bagi keluarga yang mungkin sedang mencari orang tercinta. (Ramidi )