Jepara|Jejakkasusindonesianews.com – Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut nyawa. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya enam warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, yang diduga akibat mengonsumsi miras oplosan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), seluruhnya warga Kecamatan Pakis Aji. Mereka diduga meracik sekaligus menjual miras oplosan yang kemudian dikonsumsi para korban.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait adanya korban meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan.
“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang dan menyebabkan dua lainnya harus menjalani perawatan,” tegas AKBP Hadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui meracik sendiri miras oplosan tanpa keahlian maupun standar keamanan. Minuman tersebut kemudian diperjualbelikan kepada warga sekitar.
Enam korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 342 dan/atau 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, baik oplosan maupun bukan. Risiko kesehatannya sangat berbahaya dan bisa berujung fatal,” ujarnya.
Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal.
Kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya.
Tragedi ini kembali menjadi peringatan keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
(Vio Sari ]






