Mantan Camat Ade Bhakti Mengungkap Setoran ke Kejaksaan dan Polisi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota.Semarang||Jejakkausindonesianews.com, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025)

Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman,”

Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

 

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang tersebut.

Adapun rincian uang yang diberikan, kata dia, berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.

 

Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.

 

“Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman,” katanya dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

 

Ade menjelaskan runtutan pemberian uang kepada aparat penegak hukum yang disebut sebagai untuk memenuhi kebutuhan paguyuban camat pada April 2023 tersebut.

 

Ia menuturkan rangkaian pemberian itu bermula ketika dirinya akan menyerahkan uang Rp148 juta yang merupakan fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur kepada Martono.

 

Uang tersebut, kata dia, diserahkan kepada Lina, staf Martono di PT Chimarder 777.

 

Menurut dia, uang Rp148 juta tersebut kemudian ditambahi oleh Lina sekitar Rp180 juta.

Dari keterangan Eko, lanjut dia, pemberian semacam itu sudah rutin dilakukan.

Dalam persidangan, Ade Bhakti juga menjelaskan tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut sebagai permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.

 

Ia mengatakan permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga.

 

Menurut dia, dari permintaan anggar Rp20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp16 miliar.

 

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono.

 

Namun, ia tidak mengetahui peruntukan fee yang diserahkan kepada Martono tersebut.

 

Ia juga menyebut para camat mau memenuhi permintaan proyek penunjukan langsung oleh Alwin Basri karena dianggap sebagai representasi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.

 

Atas kesaksian Ade Bhakti, terdakwa Martono membantah tentang adanya perintah untuk memberikan uang kepada aparat penegak hukum.

 

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban,” katanya.

Dikutip dari laman : Antara news.com

[Angger S -Red]

Loading

Berita Terkait

Nyaris Telan Korban! Truk Muatan Kayu Terguling di Depan Jembatan Timbang Klepu, Jalan Utama Lumpuh Total
Hindari Motor Misterius, Truk Kontainer Lompat Median  
Ratusan Dus Air Sumbangan Disita Satpol PP, Aksi Warga Pati Jelang Demo Pajak Makin Panas”
Siswa SMP Di Salatiga Tewas Mengenaskan” Tertabrak Pik Up Di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo
Ditinggal Memasak” Rumah di Susukan ludes Di Amok Si Jago Merah!!
KEBAKARAN MELANDA DUSUN KRAJAN GROBOGAN, DIDUGA AKIBAT KOMPOR GAS DEKAT TUMPUKAN JERAMI
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:01

Hindari Motor Misterius, Truk Kontainer Lompat Median  

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:40

Ratusan Dus Air Sumbangan Disita Satpol PP, Aksi Warga Pati Jelang Demo Pajak Makin Panas”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:21

Siswa SMP Di Salatiga Tewas Mengenaskan” Tertabrak Pik Up Di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:15

Ditinggal Memasak” Rumah di Susukan ludes Di Amok Si Jago Merah!!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:47

KEBAKARAN MELANDA DUSUN KRAJAN GROBOGAN, DIDUGA AKIBAT KOMPOR GAS DEKAT TUMPUKAN JERAMI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:29

Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:32

Dua Rumah Ludes Terbakar di Tlogosih, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Berita Terbaru