SEMARANG / Jejakkasusindonesianews.com –
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Jawa Tengah, KRT Yoyok Sakiran, kembali menyoroti kinerja Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Ia menilai instansi tersebut tidak serius dan tidak transparan dalam menangani kasus bangunan rumah makan mangkrak di Jalan Sultan Agung No.79, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Yoyok menegaskan, bangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) maupun Garis Sempadan Bangunan (GSB) tersebut bahkan disinyalir berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija) atau ruang pengawasan jalan (Ruwasja).
“Kami sudah layangkan surat resmi pada 27 Agustus 2025 lalu, meminta penjelasan Distaru secara tertulis. Namun balasan surat tertanggal 9 September 2025 jelas tidak sesuai harapan, bahkan terkesan menghindar dari substansi pertanyaan,” tegas Yoyok Sakiran kepada Jejakkasusindonesianews.com, Selasa (9/9/2025).
Menurut Yoyok, Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan lembaganya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Sebagai lembaga sosial kontrol, LAI-BPAN punya tugas melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“Agar pengaduan masyarakat efektif, kami minta Distaru bekerja profesional: transparan, cepat, tepat, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai publik menilai Distaru mandul dalam menjalankan kewenangan,” tandasnya.
Yoyok menambahkan, dalam surat yang dilayangkan pihaknya terdapat lima poin pertanyaan krusial. Namun jawaban yang diterima justru dianggap normatif, tidak menyentuh substansi, dan tidak memuaskan.
“Jawaban yang diberikan Distaru hari ini jelas mengecewakan. Kalau kinerja Distaru terus seperti ini, bagaimana mungkin publik percaya pada komitmen penataan ruang di Kota Semarang?” pungkasnya dengan nada keras.[Yogie PS & Tiem)
![]()






