Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Kisruh dalam proses lelang lahan parkir sejumlah pasar di Kota Semarang memicu gejolak di tengah masyarakat. Proses yang dinilai janggal dan minim transparansi itu memicu protes keras, khususnya dari pengelola lama dan organisasi kemasyarakatan GRIB JAYA.
Sebagai ormas pendukung loyal Wali Kota Semarang, Agustin, GRIB JAYA menyatakan kekecewaan terhadap mekanisme lelang yang dianggap menyimpang dari prinsip pengadaan yang sehat dan terbuka. Mereka mendesak Wali Kota untuk segera turun tangan sebelum konflik ini melebar dan menimbulkan kegaduhan sosial.
“Kami tidak mencari musuh. Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai proses lelang publik dilakukan sembunyi-sembunyi dan menimbulkan kecurigaan,” ujar MF Hasan, Kabid OKK GRIB JAYA Jateng, dalam keterangannya kepada media.
SK Pemenang Dipertanyakan, Prosedur Dianggap Cacat
Akar persoalan muncul dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemenang lelang yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. SK tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai cacat prosedur, tidak transparan, dan berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Sejumlah pengelola lama menyatakan bahwa proses lelang berlangsung tanpa pengumuman terbuka, tidak tersedia akses informasi publik yang memadai, serta minim pelibatan pihak terdampak. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut, penandatanganan SK oleh pejabat Plt. dinilai menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang ditandatangani oleh pejabat tanpa kewenangan definitif dapat dibatalkan demi hukum.
Indikasi Pelanggaran: Dari Administratif hingga Dugaan Kolusi
Dari hasil penelusuran dan keterangan beberapa ahli hukum, ditemukan sejumlah potensi pelanggaran dalam proses lelang ini:
Minimnya keterbukaan informasi publik
Keputusan administratif oleh pejabat tidak sah
Penyalahgunaan wewenang oleh Plt. pejabat
Indikasi pelanggaran terhadap persaingan usaha sehat (UU No. 5 Tahun 1999)
Jika terbukti adanya kolusi, pengaturan tender, atau intervensi dari pihak tertentu, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan dapat berujung pada ranah pidana, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
GRIB JAYA: Kritik Ini Bentuk Kontrol, Bukan Pembangkangan
GRIB JAYA menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk pembangkangan, melainkan kontrol sosial demi menjaga jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami tetap mendukung Bu Wali Kota. Tapi bukan berarti kami menutup mata terhadap penyimpangan. Kami tak ingin Semarang rusak karena kelalaian birokrasi,” tegas MF Hasan, Kabid OKK GRIB JAYA Kota Semarang.
Tuntutan dan Rekomendasi
Untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan adil, GRIB JAYA mengajukan beberapa langkah konkret:
1. Audit terbuka terhadap proses lelang oleh tim independen.
2. Permintaan resmi atas dokumen dan informasi publik terkait prosedur lelang.
3. Pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
4. Mediasi terbuka antara Dinas Perdagangan, pengelola lama, dan pemenang baru lelang.
GRIB JAYA berharap Wali Kota Agustin tidak sekadar menjadi penonton, namun segera mengambil tindakan sebagai pemimpin dan pelindung kepentingan rakyat Kota Semarang. (Red & Tiem)