Magelang | jejakkasusindonesianews.com – Aroma busuk peredaran narkoba kembali menyeruak, kali ini menyeret aparat desa. Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus besar jaringan sabu yang mengejutkan publik. Salah satu pelaku bahkan merupakan seorang kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kajoran.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Resnarkoba menyasar sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni:
HKY, warga Girirejo, Tegalrejo
ADS, warga Jebengsari, Salaman
TWS, warga Gemawang, Girimarto, Wonogiri
LST, kades aktif dari Pandansari, Kajoran
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (17/7/2025).
Kasat Resnarkoba Beberkan Peran Pelaku, 10,5 Gram Sabu Diamankan
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. Menurutnya, HK berperan sebagai koordinator distribusi, ADS bertugas mengantar pesanan kepada pembeli, sementara sebagian pembeli justru datang langsung ke kamar kos untuk mengambil barang haram tersebut.
“Total sabu seberat 10,5 gram berhasil kami sita, ditemukan dalam tas milik YN saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa,” jelas AKP Tri Widaryanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Jalan hidup Pak Kades kini terancam jeruji besi,” tandas aparat.
Jaringan Sleman Ikut Dibongkar, Buruh Harian Jadi Pengedar
Tak berselang lama, jaringan lain kembali berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Magelang. Pada Sabtu (12/7/2025), petugas bergerak cepat menggerebek sebuah rumah milik S — buruh harian — yang berlokasi di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Barang bukti dan kronologi lengkap kasus ini masih terus dikembangkan, guna menelusuri kemungkinan keterkaitan antar jaringan narkotika lintas daerah
Penulis : Narwan SPd
Editor : Redaksi