Laporan |M.Supadi
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Jallu Law School resmi meluncurkan Rumah Jurnal Jallu, sebuah wadah publikasi karya ilmiah yang terbuka untuk masyarakat luas. Peluncuran tersebut digelar di Aula Ruko Madina, Kantor Sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (4/1/2026).
Peluncuran Rumah Jurnal Jallu menandai komitmen serius Jallu Law School dalam memperkuat tradisi akademik serta meningkatkan kualitas penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi profesional.
Direktur Jallu Law School, Muhamad Ichsan Hidayat, SH, didampingi Manager Bidang Penelitian dan Publikasi Fahrurrosin, SH, MH, menyampaikan bahwa Rumah Jurnal Jallu menjadi payung bagi tiga jurnal ilmiah yang dikelola secara profesional.
“Untuk kegiatan hari ini merupakan launching resmi Rumah Jurnal Jallu,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, jurnal pertama bertajuk Jallu Law Review yang secara khusus memuat kajian dan analisis di bidang hukum. Jurnal kedua adalah Jurnal Etalase yang berfokus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara jurnal ketiga, Jurnal Tavana, mengusung pendekatan multidisipliner yang terbuka bagi berbagai disiplin ilmu.
Pada edisi perdana, Rumah Jurnal Jallu berhasil menghimpun sebanyak sepuluh naskah ilmiah.
“Karena ini edisi pertama, kita menerbitkan 10 naskah,” jelasnya.
Untuk edisi kedua yang direncanakan terbit pada periode Oktober hingga Desember 2026, pihaknya kembali menargetkan penerbitan sepuluh karya ilmiah tambahan.
Lebih lanjut, Ichsan menegaskan bahwa kehadiran Rumah Jurnal Jallu diharapkan mampu mendorong produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas penulisan ilmiah.
“Harapannya, Rumah Jurnal Jallu dapat meningkatkan penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi yang membutuhkan publikasi jurnal,” ujarnya.
“Tak hanya berfungsi sebagai media publikasi, Rumah Jurnal Jallu juga diproyeksikan sebagai sarana transmisi keilmuan dalam ranah akademik.
“Kita memiliki wadah untuk meneruskan sanad keilmuan atau transmisi keilmuan di dunia akademik dan ilmiah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh jurnal yang berada di bawah naungan Rumah Jurnal Jallu dapat diakses secara terbuka oleh publik.
“Artinya jurnal-jurnal ini bisa diakses secara umum dan berorientasi pada edukasi,” tegas Ichsan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Nurrun Jamaludin, SHI, MHI, CM, SHEL, menyatakan bahwa peluncuran Rumah Jurnal Jallu merupakan bentuk nyata komitmen yayasan dalam memperkuat pengembangan keilmuan, khususnya di bidang hukum dan kajian multidisipliner.
“Rumah Jurnal Jallu kami luncurkan sebagai pusat pengembangan dan publikasi karya ilmiah yang dikelola secara profesional oleh Jallu Law School, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas riset, penulisan ilmiah, serta budaya akademik yang berintegritas,” pungkasnya.(..)






