UNGARAN | jejakkasusindonesianews.com- Sengketa perceraian yang semestinya diselesaikan melalui Pengadilan Agama (PA) Ambarawa kini merembet ke ranah pidana. Edi Siswanto, warga Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, melaporkan mantan istrinya Ira Perwitasari, mertuanya Indah Mardiyaningsih, serta adik iparnya Rahmat Aji Syahputra ke Polres Semarang.[27/8/2025]
Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukum Edi, Kusriyanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum GPR & Partners. Ia menilai ada dugaan pemalsuan alamat dalam berkas gugatan perceraian yang diajukan ke PA Ambarawa.
“Kalau ingin menggugat cerai, silakan tempuh jalur hukum sesuai aturan. Namun jangan memalsukan alamat atau membuat keterangan yang tidak sesuai fakta, karena itu bisa berimplikasi pidana,” tegas Kusriyanto, Rabu (27/8/2025).
Tuduhan yang Dipersoalkan
Dalam gugatannya, Ira Perwitasari menuding Edi telah meninggalkan rumah tangga selama 10 bulan. Namun Edi membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku masih tinggal serumah dengan Ira dalam periode yang disebutkan.
Selain itu, Edi menyoal penggunaan alamat Jl. Anjasmoro Tengah II No.54, Kelurahan Karangayu, Semarang Barat, dalam berkas gugatan. Menurutnya, alamat itu bukan domisili maupun tempat tinggalnya.
“Alamat itu tidak pernah saya tinggali, bahkan saya tidak tahu-menahu soal tempat tersebut. Ini jelas merugikan saya, baik secara materiil maupun immateriil,” kata Edi.
Desakan pada Aparat Penegak Hukum
Melalui laporan resminya, Edi berharap Polres Semarang segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan alamat dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
“Klien kami dirugikan. Kami meminta aparat hukum bertindak tegas, karena perkara ini sudah masuk ranah pidana, bukan lagi sekadar urusan rumah tangga,” tegas Kusriyanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana perselisihan perceraian dapat berkembang menjadi perkara pidana akibat dugaan manipulasi data. Masyarakat kini menunggu langkah Polres Semarang dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
[Angger S/Red]
![]()






