Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Mejobo Kudus Terungkap:” Kenapa Aparat Hukum Bungkam?

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS– Sebuah bangunan di dekat sungai di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Temuan ini mencuat pada Jumat (14/3/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN DPD Jateng bersama sejumlah awak media. 

Saat dilakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan: 
✅ 5 tandon kapasitas 1.000 liter berisi solar bersubsidi 
✅ 5 drum penuh solar bersubsidi 
✅ 1 mesin oper tapp (alat pemindah BBM) 
✅ 1 truk bernopol K 9714 VK yang sedang beraktivitas 

Selain itu, selang besar yang terhubung dari dalam gudang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari truk ke tandon dan drum. Keberadaan alat-alat pengisian ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM secara ilegal. 

Pemilik Gudang Diduga Berinisial RD, Mengapa Masih Bebas?

Saat dikonfirmasi, seorang sopir yang berada di lokasi menyebut bahwa gudang tersebut milik seseorang berinisial RD, yang tinggal di sekitar Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo. 

“Solar bersubsidi ini sudah lama ada di sini. Gudang ini milik Pak RD,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya. 

Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Mengapa? Siapa yang melindungi pelaku? 

Investigasi Berlanjut, Akan Lapor ke Polda Jateng

Tim investigasi LAI BPAN DPD Jateng telah mencoba melakukan konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk anggota Polres Kudus. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mereka berencana mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Tengah. 

“Kami akan koordinasi dengan Polsek Mejobo terlebih dahulu. Jika tidak ada kejelasan, kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng untuk meminta tindakan tegas,” tegas Edy Bondan, perwakilan tim investigasi. 

Ancaman Hukuman Berat, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun! 

Penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan merugikan negara. Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain: 

⚖ Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
⚖ Pasal 94 Ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 
⚖ Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena penimbunan BBM bersubsidi bisa menyebabkan kelangkaan dan menyulitkan masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi. 

Kini, publik menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar ditindak, atau justru dibiarkan begitu saja?

(Tiem & Lembaga)

Loading

Berita Terkait

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru