KUDUS– Sebuah bangunan di dekat sungai di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Temuan ini mencuat pada Jumat (14/3/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN DPD Jateng bersama sejumlah awak media.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan:
✅ 5 tandon kapasitas 1.000 liter berisi solar bersubsidi
✅ 5 drum penuh solar bersubsidi
✅ 1 mesin oper tapp (alat pemindah BBM)
✅ 1 truk bernopol K 9714 VK yang sedang beraktivitas
Selain itu, selang besar yang terhubung dari dalam gudang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari truk ke tandon dan drum. Keberadaan alat-alat pengisian ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM secara ilegal.
Pemilik Gudang Diduga Berinisial RD, Mengapa Masih Bebas?
Saat dikonfirmasi, seorang sopir yang berada di lokasi menyebut bahwa gudang tersebut milik seseorang berinisial RD, yang tinggal di sekitar Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo.
“Solar bersubsidi ini sudah lama ada di sini. Gudang ini milik Pak RD,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Mengapa? Siapa yang melindungi pelaku?
Investigasi Berlanjut, Akan Lapor ke Polda Jateng
Tim investigasi LAI BPAN DPD Jateng telah mencoba melakukan konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk anggota Polres Kudus. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mereka berencana mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Tengah.
“Kami akan koordinasi dengan Polsek Mejobo terlebih dahulu. Jika tidak ada kejelasan, kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng untuk meminta tindakan tegas,” tegas Edy Bondan, perwakilan tim investigasi.
Ancaman Hukuman Berat, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun!
Penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan merugikan negara. Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
⚖ Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
⚖ Pasal 94 Ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
⚖ Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena penimbunan BBM bersubsidi bisa menyebabkan kelangkaan dan menyulitkan masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi.
Kini, publik menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar ditindak, atau justru dibiarkan begitu saja?
(Tiem & Lembaga)