Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Mejobo Kudus Terungkap:” Kenapa Aparat Hukum Bungkam?

redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS– Sebuah bangunan di dekat sungai di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Temuan ini mencuat pada Jumat (14/3/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN DPD Jateng bersama sejumlah awak media. 

Saat dilakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan: 
✅ 5 tandon kapasitas 1.000 liter berisi solar bersubsidi 
✅ 5 drum penuh solar bersubsidi 
✅ 1 mesin oper tapp (alat pemindah BBM) 
✅ 1 truk bernopol K 9714 VK yang sedang beraktivitas 

Selain itu, selang besar yang terhubung dari dalam gudang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari truk ke tandon dan drum. Keberadaan alat-alat pengisian ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM secara ilegal. 

Pemilik Gudang Diduga Berinisial RD, Mengapa Masih Bebas?

Saat dikonfirmasi, seorang sopir yang berada di lokasi menyebut bahwa gudang tersebut milik seseorang berinisial RD, yang tinggal di sekitar Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo. 

“Solar bersubsidi ini sudah lama ada di sini. Gudang ini milik Pak RD,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya. 

Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Mengapa? Siapa yang melindungi pelaku? 

Investigasi Berlanjut, Akan Lapor ke Polda Jateng

Tim investigasi LAI BPAN DPD Jateng telah mencoba melakukan konfirmasi ke beberapa pihak, termasuk anggota Polres Kudus. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mereka berencana mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Tengah. 

“Kami akan koordinasi dengan Polsek Mejobo terlebih dahulu. Jika tidak ada kejelasan, kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng untuk meminta tindakan tegas,” tegas Edy Bondan, perwakilan tim investigasi. 

Ancaman Hukuman Berat, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun! 

Penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan merugikan negara. Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain: 

⚖ Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
⚖ Pasal 94 Ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 
⚖ Pasal 40 angka IX UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena penimbunan BBM bersubsidi bisa menyebabkan kelangkaan dan menyulitkan masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi. 

Kini, publik menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar ditindak, atau justru dibiarkan begitu saja?

(Tiem & Lembaga)

Loading

Berita Terkait

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo
Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Kamis, 18 September 2025 - 07:19

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo

Selasa, 16 September 2025 - 15:02

Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria

Berita Terbaru