Surabaya-Jejakkasusindonesianews.com, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), menegaskan bahwa rumah tersebut telah ditempati secara sah sejak tahun 1963, dibeli dari TNI AL, dan selama ini pemiliknya taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menyelesaikan kewajiban BPHTB.
“Namun ironis, hak atas rumah ini justru hendak dirampas dengan dalih hukum yang menyimpang. Dasarnya hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah kedaluwarsa sejak 1980, dan lebih parah lagi, diajukan oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalsuan surat,” ujar Cak Ulum.
Menurutnya, ini adalah bentuk nyata perampasan hak rakyat kecil oleh mafia tanah yang menyusupi aparat dan proses hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. GRIB Jaya siap turun ke lapangan, melawan ketidakadilan yang dilegalkan,” tegasnya.
Senada, Koordinator MAKI Jatim, Heru Maki, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendalihkan eksekusi. MAKI Jatim meminta KPK dan Mahkamah Agung mengawasi proses hukum perkara ini.
“Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tanah di Indonesia. Mafia tanah tidak boleh diberi ruang,” tegas Heru.
Sebagai bentuk perlawanan, GRIB Jaya dan MAKI Jatim akan menggelar aksi damai di lokasi saat hari eksekusi, dan menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta pegiat hukum untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kalau ikut jangan takut. Kalau takut, jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Cak Ulum.
(Galih)