Jepara |Jejakkasusindonesianews.com- Aktivitas pertambangan galian C di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Penambangan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun ini menuai keluhan dari masyarakat karena dinilai mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.(15/7)
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Liputan7.com aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Warga Mengeluh: Jalan Rusak, Debu, dan Irigasi Tersumbat
Aktivis lingkungan setempat yang akrab disapa Obeng menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas tambang tersebut. Ia menilai dampak dari kegiatan penambangan ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Sudah satu tahun lebih mereka menambang tanpa memikirkan dampaknya. Jalan rusak, irigasi tersumbat, debu di mana-mana, bahkan material tanah kadang berserakan di jalan dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Obeng kepada tim media.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tambang semestinya dijalankan dengan kajian AMDAL yang komprehensif dan pengawasan ketat dari instansi terkait agar tidak merusak ekosistem serta memicu bencana lingkungan.
GNPK Jepara Desak Penutupan Tambang
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Jepara, H. Ali Achwan, S.T., M.H., turut bersuara terkait dugaan tambang ilegal tersebut. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan.
“Sudah saatnya dilakukan sidak lapangan. Jika terbukti tidak memiliki IUP, WIUP, maupun AMDAL, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan ditutup,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum (APH). Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, menurutnya, sama saja dengan pelanggaran hukum.
“Ini negara hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Semua harus tunduk pada peraturan. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya
Ancaman Hukuman Berat bagi Penambang Ilegal
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut(Tiem)
Dikutip Laman Liputan7.com