Tasikmalaya |Jejakkasusindonesianews.com– Aksi nakal empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan akhirnya tercium aparat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tasikmalaya tak tinggal diam, mereka langsung mengamankan keempatnya karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Martinus Agung Putra, menegaskan operasi ini berawal dari laporan intelijen serta pengawasan rutin.
“Keempat WNA itu kami amankan 14 Agustus 2025 di wilayah Cisaga, Ciamis. Mereka menggunakan visa yang tak sesuai peruntukan. Jelas itu modus baru untuk mengakali hukum Indonesia,” tegas Martinus.
Tak Ada Ampun, Hukum Bicara
Aksi para WNA ini menyalahi Pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman sanksi jelas: deportasi, cekal, hingga proses pidana bila terbukti.
“Imigrasi tidak akan kompromi, sekecil apa pun pelanggarannya. Ini demi ketertiban dan keamanan negara,” tandas Martinus.
Isu Suap Rp50 Juta Dibantah Keras
Di tengah proses hukum, beredar isu liar: konon ada oknum imigrasi yang meminta tebusan Rp50 juta untuk melepas para WNA.
Martinus langsung membantah telak:
“Itu fitnah! 100% tidak benar. Semua prosedur dijalankan sesuai SOP. Integritas adalah harga mati di Imigrasi Tasikmalaya.”
Pesan Tegas untuk WNA
Martinus menutup dengan peringatan keras: setiap WNA wajib patuh aturan Indonesia. Bila melanggar, hukum siap menjerat tanpa pandang bulu.
“Kalau ada unsur pidana, kami teruskan sampai penyidikan. Tidak ada yang bisa main-main di negeri ini,” pungkasnya.
(Tim JN/Red]
![]()






