Kebumen / jejakkasusindonesianews.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Nusantara melaporkan dugaan kejahatan perbankan di BRI Cabang Kebumen. Ketua LPKSM, Sugiyono SH, mendatangi Kejaksaan Negeri Kebumen pada Rabu (24/9) untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat jaminan milik nasabah.
Sugiyono menjelaskan, kasus bermula dari seorang nasabah bernama Tarifan yang telah melunasi kewajiban kreditnya melalui transfer sebesar Rp167 juta pada 31 Mei 2024, pukul 10.34 WIB. Namun, sertifikat jaminan yang seharusnya dikembalikan justru tidak pernah diterima Tarifan.
“Bukti transfer jelas tanggalnya bulan Mei, sedangkan tanda tangan formalitas justru tercatat bulan Juni. Berdasarkan pengakuan EN, pihak yang melakukan transfer, empat hari setelah pelunasan sertifikat sudah diserahkan kepadanya. Artinya, benar bahwa Pak Tarifan tidak pernah menerima sertifikat miliknya dan hingga kini tidak tahu keberadaannya,” tegas Sugiyono.
Menurutnya, pihak bank sempat menyatakan penyerahan sertifikat telah sesuai prosedur. Namun, klaim tersebut dinilai tidak sesuai fakta. “Foto yang ditunjukkan pihak bank bukanlah bukti serah terima, melainkan hanya penyerahan formal yang masih dalam kuasa bank. Itu tidak benar. Pernyataan oknum pegawai bank sudah terbantahkan oleh pengakuan EN,” ujarnya.
Sugiyono juga menyoroti kejanggalan administrasi berupa tanda tangan di kertas kosong serta adanya dokumen ketikan yang tidak sesuai prosedur resmi perbankan. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan sertifikat jaminan.
“Pak Tarifan adalah korban. Setelah terusir dari rumah, beliau kini harus menumpang di desa lain. Negara tidak boleh diam melihat rakyat kecil diperlakukan seperti ini,” kata Sugiyono.
LPKSM Cakra Nusantara meminta Kejaksaan Negeri Kebumen serius mengusut dugaan praktik penggelapan tersebut. Somasi dan tuntutan ganti rugi juga telah dilayangkan atas kerugian yang dialami nasabah.
“Negara harus hadir untuk memastikan program Kredit Usaha Rakyat benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum. Ini bukan sekadar satu kasus, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan program pemerintah,” pungkas Sugiyono .[Yogie/Red]






