Dua Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Cengkareng, Polisi Ungkap Modus Operandi

redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat – Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MR (20).

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan, menjelaskan modus operandi pelaku.

Tersangka MA, laki-laki (18), merupakan kekasih dari korban CPM, perempuan (17).

Mereka tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu.


“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO,” Ujar Hasoloan Situmorang saat _Press Confrence_ di Mapolsek, Rabu, 3/7/2024.

Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan.

“Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua,” Terangnya

Hasoloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana Ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda, kemudian penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.


Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO,” pungkas Hasoloan.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan Kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan Eksploitasi.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka,” tutup Hasoloan.

Khnza

Loading

Berita Terkait

Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan ke Wapres Gibran: Kebenaran Harus Ditegakkan
Komisi V Puji Kinerja Kementrans, Desak Percepatan Pengembangan Kawasan Transmigrasi !!!
OJK Tegas! Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan atau Keluarga Debitur
Wakapolda Riau Sambut Serdik SPPK Polri, Dorong Kepemimpinan Berbasis Empati dan Teknologi
SPPG POLDA NTT UTAMAKAN HIGIENITAS DAN STANDAR GIZI DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Wapres Gibran Pastikan Jawa Tengah Siap Hadapi Banjir” Fokus di Bendungan Jragung & Giant Sea Wall!!!
PPWI JAWA TENGAH KOMIT PERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI RAKERNAS DAN HUT KE-18 PPWI PUSAT
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29

Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan ke Wapres Gibran: Kebenaran Harus Ditegakkan

Jumat, 14 November 2025 - 19:22

Komisi V Puji Kinerja Kementrans, Desak Percepatan Pengembangan Kawasan Transmigrasi !!!

Kamis, 13 November 2025 - 12:43

OJK Tegas! Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan atau Keluarga Debitur

Rabu, 12 November 2025 - 18:22

Wakapolda Riau Sambut Serdik SPPK Polri, Dorong Kepemimpinan Berbasis Empati dan Teknologi

Sabtu, 8 November 2025 - 20:10

SPPG POLDA NTT UTAMAKAN HIGIENITAS DAN STANDAR GIZI DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Jumat, 7 November 2025 - 22:51

Wapres Gibran Pastikan Jawa Tengah Siap Hadapi Banjir” Fokus di Bendungan Jragung & Giant Sea Wall!!!

Jumat, 7 November 2025 - 17:02

PPWI JAWA TENGAH KOMIT PERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI RAKERNAS DAN HUT KE-18 PPWI PUSAT

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!