Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan

redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.com Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas umum menuai sorotan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa menyampaikan pendapat lewat demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun tidak boleh dilakukan dengan cara merusak atau menimbulkan kerusuhan.

“Demo itu hal biasa, bagian dari kebebasan berpendapat. Tapi ketika aspirasi disampaikan dengan merusak fasilitas umum, aparat kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas sesuai SOP,” ujarnya di Kampus Undip Tembalang, Selasa (16/9).

Prof Rahayu menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberi efek jera bagi pelaku anarkis. Ia juga menyinggung desakan reformasi Polri yang muncul dalam tuntutan massa. Menurutnya, reformasi kepolisian sudah berjalan sejak 2002 ketika Polri resmi lepas dari militer.

“Reformasi setuju, tapi bukan berarti mulai dari nol. Banyak hal yang sudah bagus, tinggal evaluasi apa yang perlu dibenahi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendorong Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis, misalnya melalui program Polisi Sahabat Anak, serta tetap fokus menjalankan tupoksi menjaga kamtibmas. “Masyarakat juga mestinya paham bahwa langkah tegas aparat dalam mengurai massa yang merusak sudah sesuai SOP,” imbuhnya.

Prof Rahayu berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat, tidak hanya sebatas penindakan kriminal, tetapi juga aktif membangun kedekatan sosial melalui peran bhabinkamtibmas di wilayah.

Pewarta : Nyoto Suherman

 

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gandeng Kemenkumham, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis hingga Desa
Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh
Sugiyono Tegas: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Koruptor
Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Kasus Mahasiswa Unnes
Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Rutan Salatiga Bershalawat Khidmat
DPRD Kab. Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Publik Apresiasi Keputusan Berani!!!
Koramil 15 Karangpucung Gandeng Ormas, Patroli Malam Sisir Titik Rawan Hingga Terminal
Diduga Kuat Kepala BKD Cilacap “Mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 soal PPPK

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:32

Pemprov Jateng Gandeng Kemenkumham, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis hingga Desa

Rabu, 17 September 2025 - 17:07

Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh

Rabu, 17 September 2025 - 16:51

Sugiyono Tegas: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Koruptor

Rabu, 17 September 2025 - 16:44

Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Kasus Mahasiswa Unnes

Rabu, 17 September 2025 - 16:36

Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan

Rabu, 17 September 2025 - 15:51

Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Rutan Salatiga Bershalawat Khidmat

Selasa, 16 September 2025 - 16:37

DPRD Kab. Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Publik Apresiasi Keputusan Berani!!!

Senin, 15 September 2025 - 22:14

Koramil 15 Karangpucung Gandeng Ormas, Patroli Malam Sisir Titik Rawan Hingga Terminal

Berita Terbaru