Diduga Kuat Kepala BKD Cilacap “Mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 soal PPPK

redaksi

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap/Jejakkasusindonesianews.com
Publik Cilacap tengah digegerkan oleh dugaan kuat Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap yang dianggap melanggar aturan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait mekanisme penerimaan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan muncul setelah ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK optimalisasi. Dalam surat tersebut, para tenaga BLUD menegaskan bahwa mereka “tidak bersedia bertugas sesuai penempatan hasil seleksi PPPK Tahap I dan II Pemkab Cilacap”. Surat itu dibuat pada Juli 2025 dengan materai Rp10.000.

Secara aturan, ketika seseorang telah menyatakan tidak sanggup menerima penempatan, otomatis haknya sebagai peserta gugur. Namun, yang terjadi justru berbeda: delapan orang ini kembali difungsikan oleh BKD sebagai tenaga paruh waktu di Pemkab Cilacap.

Ada Apa dengan BKD Cilacap?

Publik pun bertanya-tanya, apakah Kepala BKD Cilacap tidak memahami atau sengaja mengabaikan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025?

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 menegaskan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan:

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

Dengan demikian, langkah BKD Cilacap yang tetap memfungsikan delapan orang tersebut dinilai bertentangan dengan aturan.

Publik Menunggu Jawaban

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Polemik ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut, atau sekadar kelalaian memahami regulasi?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Cilacap dalam menjalankan aturan kepegawaian secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

(Sugiman/Redaksi )

Loading

Berita Terkait

Pemprov Jateng Gandeng Kemenkumham, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis hingga Desa
Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh
Sugiyono Tegas: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Koruptor
Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Kasus Mahasiswa Unnes
Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan
Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Rutan Salatiga Bershalawat Khidmat
DPRD Kab. Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Publik Apresiasi Keputusan Berani!!!
Koramil 15 Karangpucung Gandeng Ormas, Patroli Malam Sisir Titik Rawan Hingga Terminal

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:32

Pemprov Jateng Gandeng Kemenkumham, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis hingga Desa

Rabu, 17 September 2025 - 17:07

Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh

Rabu, 17 September 2025 - 16:51

Sugiyono Tegas: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Koruptor

Rabu, 17 September 2025 - 16:44

Polda Jateng Terima Kunjungan Kompolnas, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Kasus Mahasiswa Unnes

Rabu, 17 September 2025 - 16:36

Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan

Rabu, 17 September 2025 - 15:51

Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Rutan Salatiga Bershalawat Khidmat

Selasa, 16 September 2025 - 16:37

DPRD Kab. Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Publik Apresiasi Keputusan Berani!!!

Senin, 15 September 2025 - 22:14

Koramil 15 Karangpucung Gandeng Ormas, Patroli Malam Sisir Titik Rawan Hingga Terminal

Berita Terbaru