Cilacap/Jejakkasusindonesianews.com –
Publik Cilacap tengah digegerkan oleh dugaan kuat Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap yang dianggap melanggar aturan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait mekanisme penerimaan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sorotan muncul setelah ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK optimalisasi. Dalam surat tersebut, para tenaga BLUD menegaskan bahwa mereka “tidak bersedia bertugas sesuai penempatan hasil seleksi PPPK Tahap I dan II Pemkab Cilacap”. Surat itu dibuat pada Juli 2025 dengan materai Rp10.000.
Secara aturan, ketika seseorang telah menyatakan tidak sanggup menerima penempatan, otomatis haknya sebagai peserta gugur. Namun, yang terjadi justru berbeda: delapan orang ini kembali difungsikan oleh BKD sebagai tenaga paruh waktu di Pemkab Cilacap.
Ada Apa dengan BKD Cilacap?
Publik pun bertanya-tanya, apakah Kepala BKD Cilacap tidak memahami atau sengaja mengabaikan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025?
Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 menegaskan:
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan:
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.
Dengan demikian, langkah BKD Cilacap yang tetap memfungsikan delapan orang tersebut dinilai bertentangan dengan aturan.
Publik Menunggu Jawaban
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Polemik ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut, atau sekadar kelalaian memahami regulasi?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Cilacap dalam menjalankan aturan kepegawaian secara transparan, adil, dan sesuai hukum.
(Sugiman/Redaksi )