Semarang|Jejakkasusindonesianews.com- Tembakan mematikan yang dilepaskan Aipda Robig, eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terhadap seorang remaja 17 tahun akhirnya berbuah hukuman berat. Pengadilan Negeri Semarang memvonisnya 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.(8/8)
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, SH., MH., digelar dengan pengamanan ketat. Majelis hakim menyatakan Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
Korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), adalah putra Andi Prabowo. Sang ayah hadir di ruang sidang dengan mata merah dan raut duka yang tak terbendung. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menegaskan,
“Ini baru langkah awal keadilan. Kehilangan yang kami alami tak akan pernah terbayar.”
Kasus ini menyulut kemarahan publik karena pelakunya adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat. Desakan agar Polri menegakkan profesionalisme dan nilai kemanusiaan semakin menguat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait vonis memalukan ini.
[Yogie]