Laporan | M.Supadi
Blora | Jejakkasusindonesianews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus membantah isu yang menyebut adanya pembiaran terhadap praktik sumur minyak tak berizin.
Langkah tegas telah dilakukan melalui upaya preventif hingga represif demi menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini perkaranya telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora, dan lokasi sumur ilegal juga sudah kami tutup,” ungkap AKP Zaenul Arifin di Mapolres Blora, Minggu (5/4).
Selain penindakan hukum, Polres Blora juga mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Warga diimbau untuk tidak membuka pengeboran baru karena berisiko tinggi terhadap keselamatan serta berdampak buruk bagi lingkungan.
Koordinasi lintas instansi pun terus diperkuat guna mencari solusi jangka panjang. Hal ini penting mengingat sebagian masyarakat masih menggantungkan penghasilan dari aktivitas sumur minyak tradisional tersebut.
Polres Blora juga menaruh perhatian pada dampak lingkungan, termasuk penanganan rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan warga agar tidak merusak sumber penghidupan petani.
Meski dihadapkan pada potensi konflik sosial akibat ketergantungan ekonomi masyarakat, Polres Blora menegaskan akan tetap memprioritaskan keamanan dan penegakan hukum sebagai langkah utama dalam menuntaskan persoalan tambang minyak ilegal di Kabupaten Blora.







