Polda Jatim Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Organisasi Anti-Korupsi, Dua Mahasiswa Jadi Tersangka

redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya|Jejakkasusindonesianews.com-24 Juli 2025 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN), dengan modus berkedok aksi demonstrasi anti-korupsi.

Dua orang pria berinisial SH (24) dan SF (26), keduanya tercatat sebagai mahasiswa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim.

Kapolda Jatim melalui konferensi pers yang disampaika kepala kabid humas kombes pol jules abraham abast di dampingin dirreskrimum kombes pol widi atmoko , menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan oleh subdit Jatanras Polda Jatim, kasus ini bermula dari pengiriman surat pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh sebuah organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada 16 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan melakukan demo pada 21 Juli, dan menuduh seorang ASN bernama Haji Aris Agung terlibat dalam kasus korupsi dan perselingkuhan.

Namun dari hasil penyelidikan, organisasi FGR tidak terdaftar secara resmi dan hanya terdiri dari dua orang, yaitu kedua tersangka.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan isu tersebut ke publik dan media sosial bila tidak diberikan uang.

Pertemuan antara pihak pelaku dan perwakilan korban berlangsung di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada malam 19 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu disepakati uang sebesar Rp50 juta akan diberikan agar demonstrasi dan penyebaran informasi tidak dilanjutkan.

Namun karena pihak korban hanya membawa Rp2050,000 juta lima puluh ribu, polisi yang telah memantau sebelumnya langsung melakukan operasi tangkap tangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp20 juta, dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta surat pemberitahuan aksi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 368 junto Pasal 55 KUHP, serta alternatif Pasal 369, 310, dan 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat maupun instansi pemerintah lainnya untuk tidak ragu melapor jika mengalami kasus serupa. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

Kasus ini masih terus kami dalami. Sementara belum ditemukan keterlibatan pihak lain, namun kami membuka kemungkinan apabila ada korban-korban lain yang belum terungkap,” ujar perwakilan kepolisian.

Galih

Loading

Berita Terkait

Semangat Presisi, Kapolres Boyolali dan Pimpinan Media Perkuat Kolaborasi Demi Kamtibmas
Puslitbang Polri Uji Ketajaman Penanganan Tipidkor dan MBG di Polres Semarang, Tiga Polres Disorot
Citra Polisi Dipertaruhkan di Desa! Kapolres Demak Perintahkan Tindakan Tegas-Humanis Selama Ramadan
Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Distribusi Energi, Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman
Sinergi dan Sejarah Jadi Sorotan, Kapolres Salatiga Rangkul Insan Pers di Ramadan 1447 H
Polisi Sikat Balap Liar di Wonogiri, 17 Motor dan Petasan Diamankan
Kapolres Kendal dan GP Ansor Gelar Safari Ramadan, Tegaskan Kemitraan Jaga Kamtibmas
Patroli Gabungan Skala Besar, TNI–Polri dan Pemkab Semarang Perkuat Sinergi jaga Kondisifitas Kab. Semarang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:45

Semangat Presisi, Kapolres Boyolali dan Pimpinan Media Perkuat Kolaborasi Demi Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:45

Puslitbang Polri Uji Ketajaman Penanganan Tipidkor dan MBG di Polres Semarang, Tiga Polres Disorot

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:27

Citra Polisi Dipertaruhkan di Desa! Kapolres Demak Perintahkan Tindakan Tegas-Humanis Selama Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:38

Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Distribusi Energi, Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

Senin, 2 Maret 2026 - 22:25

Sinergi dan Sejarah Jadi Sorotan, Kapolres Salatiga Rangkul Insan Pers di Ramadan 1447 H

Senin, 2 Maret 2026 - 14:38

Polisi Sikat Balap Liar di Wonogiri, 17 Motor dan Petasan Diamankan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:17

Kapolres Kendal dan GP Ansor Gelar Safari Ramadan, Tegaskan Kemitraan Jaga Kamtibmas

Senin, 2 Maret 2026 - 11:27

Patroli Gabungan Skala Besar, TNI–Polri dan Pemkab Semarang Perkuat Sinergi jaga Kondisifitas Kab. Semarang.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!