Polda Jatim Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Organisasi Anti-Korupsi, Dua Mahasiswa Jadi Tersangka

redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya|Jejakkasusindonesianews.com-24 Juli 2025 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN), dengan modus berkedok aksi demonstrasi anti-korupsi.

Dua orang pria berinisial SH (24) dan SF (26), keduanya tercatat sebagai mahasiswa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim.

Kapolda Jatim melalui konferensi pers yang disampaika kepala kabid humas kombes pol jules abraham abast di dampingin dirreskrimum kombes pol widi atmoko , menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan oleh subdit Jatanras Polda Jatim, kasus ini bermula dari pengiriman surat pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh sebuah organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada 16 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan melakukan demo pada 21 Juli, dan menuduh seorang ASN bernama Haji Aris Agung terlibat dalam kasus korupsi dan perselingkuhan.

Namun dari hasil penyelidikan, organisasi FGR tidak terdaftar secara resmi dan hanya terdiri dari dua orang, yaitu kedua tersangka.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan isu tersebut ke publik dan media sosial bila tidak diberikan uang.

Pertemuan antara pihak pelaku dan perwakilan korban berlangsung di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada malam 19 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu disepakati uang sebesar Rp50 juta akan diberikan agar demonstrasi dan penyebaran informasi tidak dilanjutkan.

Namun karena pihak korban hanya membawa Rp2050,000 juta lima puluh ribu, polisi yang telah memantau sebelumnya langsung melakukan operasi tangkap tangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp20 juta, dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta surat pemberitahuan aksi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 368 junto Pasal 55 KUHP, serta alternatif Pasal 369, 310, dan 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat maupun instansi pemerintah lainnya untuk tidak ragu melapor jika mengalami kasus serupa. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

Kasus ini masih terus kami dalami. Sementara belum ditemukan keterlibatan pihak lain, namun kami membuka kemungkinan apabila ada korban-korban lain yang belum terungkap,” ujar perwakilan kepolisian.

Galih

Loading

Berita Terkait

Kapolres Aceh Timur Turun Tangan Redam Kericuhan ” Lima Organisasi Wartawan Beri Apresiasi!!
Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita
Rajut Persatuan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Doa Lintas Agama
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratna Negara
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Salurkan Bansos kepada Awak Kamling di 19 Polsek dan 3 Polsubsektor
Antisipasi El-Nino, Kapolres Boyolali Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Bazar Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat
975 Warga Serbu Bakti Kesehatan Gratis Polda Jateng, Kapolda dan Wamenkes Turun Langsung ke Tegal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:54

Kapolres Aceh Timur Turun Tangan Redam Kericuhan ” Lima Organisasi Wartawan Beri Apresiasi!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:22

Paru Masih Mengintai, Polsek Juwangi dan Puskesmas Turun Langsung Lacak Kontak Serumah Penderita

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:39

Rajut Persatuan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Gelar Doa Lintas Agama

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:23

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ratna Negara

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:19

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Salurkan Bansos kepada Awak Kamling di 19 Polsek dan 3 Polsubsektor

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:15

Antisipasi El-Nino, Kapolres Boyolali Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Bazar Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:21

975 Warga Serbu Bakti Kesehatan Gratis Polda Jateng, Kapolda dan Wamenkes Turun Langsung ke Tegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!