Laporan | Basuki : Editor | Witriyani
SEMARANG|JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses dan pembuatan cheat dalam game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sejak 29 Agustus 2025.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan adanya aktivitas tanpa hak yang diduga mengganggu sistem elektronik hingga menyebabkan sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, pelaku juga diduga membuat serta menyebarkan perangkat lunak ilegal yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem.
Perbuatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber, termasuk pembuatan dan distribusi cheat game online yang merusak integritas sistem dan ekosistem digital,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penggunaan cheat, karena selain merugikan pihak lain juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berintegritas.








