Laporan : Purwanto |Editor : Witriyani
Pekalongan|Jejakkasuindonesinews.com – Guna mengantisipasi maraknya penerbangan balon udara liar dan penyalaan petasan pasca-Lebaran, tim gabungan tiga pilar di Kecamatan Kedungwuni menggelar patroli skala besar, Sabtu (28/3/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan balon udara berbagai ukuran serta petasan berukuran besar dari tangan warga.
Patroli menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, serta desa-desa Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan penerbangan serta melindungi objek vital nasional.
“Patroli dilakukan bersama jajaran Koramil, Kecamatan, dan didukung personel Dalmas Polres Pekalongan. Fokus kami menghentikan penerbangan balon udara liar serta penyulutan petasan yang berpotensi membahayakan permukiman dan jaringan listrik,” ujarnya.
Dari hasil operasi di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
Desa Tangkil Kulon: 1 petasan jumbo setinggi 140 cm dengan diameter 30 cm
Kelurahan Kedungwuni Timur: 17 balon udara setinggi 8 meter
Desa Tangkil Tengah: 6 balon setinggi 5 meter
Kelurahan Pekajangan (Gang 4): 8 balon setinggi 5 meterDesa Podo (Gang 8): 6 balon setinggi 3 meter
Desa Ambokembang: 6 balon setinggi 2 meter, 1 plastik bubuk mercon, dan 1 petasan ukuran sedang
Kapolsek menambahkan, temuan paling mencolok berada di Desa Tangkil Kulon, yakni petasan raksasa setinggi 1,4 meter yang sangat berbahaya jika meledak di kawasan padat penduduk.
Selain berpotensi memicu kebakaran, balon udara liar juga membahayakan keselamatan penerbangan. Balon yang tersangkut pada jaringan listrik PLN maupun SUTET kerap menyebabkan pemadaman listrik secara massal.
Lebih lanjut, Iptu Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama di jalur penerbangan,” tegasnya.
Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan yang terdiri dari Dalmas Polres Pekalongan di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., personel Polsek Kedungwuni, serta unsur Koramil dan Kecamatan Kedungwuni.
Kehadiran tim gabungan diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial maupun gesekan antarwarga yang kerap dipicu oleh suara petasan.






