Laporan| Basuki : Editor | Witriyani
Kudus | Jejakkasusindonesianews.com — Aksi nekat sejumlah pemuda di Kabupaten Kudus berujung proses hukum. Empat orang diamankan polisi setelah melakukan perlawanan saat razia petasan dan aksi blayer knalpot yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Peristiwa tersebut terjadi di perempatan traffic light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Jumat (20/3/2026) dini hari.
Saat itu, petugas dari Polres Kudus tengah melakukan penertiban terhadap kerumunan massa yang menyalakan petasan di jalan umum. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi blayer.
Namun situasi berubah tegang ketika pemilik kendaraan bersama rekannya melakukan perlawanan. Mereka nekat mengambil paksa sepeda motor yang telah diamankan dari mobil patroli polisi.

Aksi tersebut sempat memicu kericuhan sebelum massa akhirnya membubarkan diri. Kejadian itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.
Keempatnya yakni AR (31) dan MSL (18) warga Kecamatan Jati, SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog.
“Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Heru, Sabtu (21/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. AR diketahui sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan, termasuk mengumpulkan dana dari pedagang Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api secara daring.
MSL berperan mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi serta turut melakukan aksi blayer dan perlawanan terhadap petugas. SA ikut dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya, sementara ZA membantu jalannya kegiatan di lokasi.
Polisi menyebut, aksi tersebut telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Pada hari kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mulai menyalakan petasan. Tak lama kemudian, kelompok pemotor datang dan melakukan aksi blayer yang menimbulkan kebisingan.
Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali beraksi hingga akhirnya terjadi insiden pengambilan paksa kendaraan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang disertai perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan petugas dengan mengambil paksa barang bukti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan petasan maupun aksi yang mengganggu ketertiban umum.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta merayakan hari raya dengan kegiatan positif,” pungkasnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.






