Laporan |M. Supadi
BOYOLALI|Jejakkasusindonesianews.com – Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan satu orang di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Satu korban lainnya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Boyolali bersama Tim Jatantras Polda Jawa Tengah telah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku serta petunjuk terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban.
Menurut Kapolres, pelaku tidak hanya bermotif pencurian, tetapi juga menggunakan kekerasan mematikan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kasus ini ditangani secara serius dan terukur.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran. Tim kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku,” ujar AKBP Indra, Jumat (30/1/2026).
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti mengakibatkan kematian, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat menjadi pidana seumur hidup sesuai hasil penyidikan.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan informasi apa pun yang berkaitan dengan kasus tersebut.(..)






