Laporan : M.Supadi
UNGARAN | Jejakkasusindonesianews.com- Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan sikap tegas terhadap pengelolaan keuangan desa. Seluruh pemerintah desa diwajibkan menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Anggaran Tahun 2025 paling lambat 10 Januari 2026. Desa yang melampaui tenggat waktu tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
Penegasan ini disampaikan dalam forum diskusi usai penandatanganan Pakta Integritas Anggaran Tahun 2026, yang diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) dan Kepala Desa se-Kabupaten Semarang, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (5/1/2026).
Ketua Hamong Projo Kabupaten Semarang yang juga Kepala Desa Sendang, Samsudin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Semarang sebagai upaya memperkuat disiplin tata kelola anggaran desa.
“Harapan Bapak Bupati jelas, per tanggal 10 Januari semua SPJ sudah selesai. Jika masih ada desa yang belum menuntaskan kewajiban tersebut, maka Siltap akan ditahan atau ditunda untuk bulan Januari dan Februari,” tegas Samsudin.
Namun demikian, Samsudin menegaskan bahwa sanksi tersebut bersifat penundaan, bukan penghapusan hak. Siltap akan kembali dicairkan setelah desa yang bersangkutan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
“Ini bukan pemotongan hak, melainkan langkah pembinaan agar seluruh desa patuh terhadap regulasi. Setelah SPJ rampung, hak perangkat desa akan direalisasikan kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samsudin menekankan pentingnya prinsip “Ada Tulis, Ada Tilik” dalam setiap pelaksanaan kegiatan desa. Menurutnya, setiap program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat tidak cukup hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga harus memiliki wujud fisik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan di lapangan.
“SPJ bukan sekadar formalitas kertas. Setiap rupiah anggaran harus jelas penggunaannya dan dapat diuji secara fakta,” tandasnya.
Penandatanganan Pakta Integritas ini turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ketua DPRD, serta unsur Forkopimda, mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga Kodim.
Kegiatan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel.






